Berita
24 September 2026
Eksekusi Nafkah Di Pengadilan Agama Manado secara Sukarela Berjalan Lancar, Nafkah anak Rp25 Juta Dibayarkan melalui Pemohon
By Admin
64 Views
Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela dalam perkara perdata antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi berjalan dengan lancar.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berkaitan dengan putusan Nomor 10/Pdt.G/PTA/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap pada 11 september 2025, berkaitan hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian.
Dalam proses penyelesaian proses pra eksekusi aanmning terakhir pada 21 september 2026 Termohon dan Pemohon telah sepakat mengenai kompensasi awal sebuah mobil merk Suzuki pick up atau diganti dengan uang yang nilainya Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada hari ini pada Selasa (22/09/2026) Termohon eksekusi sepakat melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Pemohon Eksekusi didampingi Kuasa Hukum Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Manado di saksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Manado, Juru Sita beserta para staff-nya.
Proses penyelesaian perkara dari tingkat pertama hingga Tingkat banding sampai terlaksananya eksekusi pembayaran, ditangani secara professional oleh tim Advokat dari kantor hukum FPA LAW OFFICE, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., selaku Direktur dan Vonny Manzanaris, S.H. selaku partner.
Kuasa hukum Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terlaksananya pembayaran secara sukarela merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara karena para pihak dapat memperoleh kepastian tanpa harus menempuh tindakan sita eksekusi terhadap harta benda Termohon bahkan eksekusi eksekusi secara paksa.
“Alhamdulillah, proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela telah berjalan dengan lancar. Pada hari ini telah dilakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp25 juta kepada Pemohon, Ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban secara sukarela dan kami berharap penyelesaian ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Selain itu Kuasa Hukum mengingatkan Termohon masih memiliki kewajiban memberikan nafkah anak yang di titipkan melalui Pemohon tiap bulan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Berlaku sampai anak mereka dewasa dan mandiri minimal 21 tahun dengan kenaikan 10 persen tiap tahun diluar biaya Pendidikan dan Pengobatan," tambah Firmansyah Pratama Alim.
Adapun dengan terlaksananya pembayaran kompensasi tersebut, proses penyelesaian kewajiban dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/PTA/2025 telah selesai dengan mengedepankan itikad baik dan penyelesaian yang tertib serta penuh tanggung jawab terhadap anak sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.
Pelaksanaan secara sukarela juga menunjukkan bahwa penyelesaian putusan tidak selalu harus berujung pada tindakan eksekusi paksa apabila pihak yang berkewajiban bersedia memenuhi isi putusan secara sukarela.